Info 29 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Info 29 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta


https://www.tagar.id/Asset/uploads/463984-penerapan-ganjil-genap.jpeg
Ilustrasi - Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memperluas aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. Jumlah ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan bertambah menjadi 29 ruas.
Berikut ini informasi lengkap 29 ruas jalan kawasan ganjil-genap di Jakarta. Selengkapnya dalam infografis.
Ganjil GenapPemprov DKI resmi memperluas aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. Jumlah ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan bertambah menjadi 29 ruas.

Baca juga:

Posting Komentar

0 Komentar