Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan materai. Perbuatan melanggar hukum ini mengakibatkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 37 miliar.
“Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerjasamanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
"Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Yusri Yunus mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mencetak dan menjual prangko palsu dengan nilai nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.
Berdasarkan bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar. Kelompok dengan jumlah enam tersangka ini telah melakukan kegiatan pemalsuan materai selama tiga setengah tahun terakhir.
“Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar,” ujarnya.
Tersangka diancam dengan beberapa pasal
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pemalsuan benda bermaterai dan pencucian uang. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Selain itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah pidana penjara paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
3. Ciri-ciri meterai asli
Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri mengatakan materai asli bisa diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
“Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna),” ujarnya.
Mengenai dokumen yang menggunakan materai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran materai adalah menggunakan materai tempel yang sah,berlaku dan belum pernah dipakai.
Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi materai palsu, maka pembayaran materai tidak sah dan dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai. Masyarakat kemudian bisa memberikan materai asli di dokumen yang sudah dibubuhi materai ilegal tersebut.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online


0 Komentar