Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Rencana Bareskrim Polri memberikan badge atau hadiah lencana kepada warga yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik yang disampaikan adalah pemberian badge membuat warga semakin takut untuk berpendapat di media sosial. Pasalnya, mereka khawatir dilaporkan warga lain ke polisi virtual.
“Apalagi revisi UU ITE belum masuk ke dalam prioritas anggota dewan. Warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana, selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Usman menilai kebebasan berpendapat di Indonesia semakin parah. Salah satu contoh nyata yang baru-baru ini terjadi adalah seorang warga Slawi ditangkap oleh anggota Polres Surakarta karena menghina Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Faktanya, Gibran tidak mengajukan laporan penghinaan kepada polisi.
"Ini saja sudah benar-benar menunjukkan betapa kian menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Bagaimana jika Badge Awards itu benar-benar dilakukan?" tanya Usman lagi.
Bagaimana desakan Amnesty International Indonesia (AII) terkait kebijakan pemberian Badge Awards?
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk membebaskan warga negara yang ditahan karena UU ITE
Ada dua tuntutan yang diajukan Amnesty International Indonesia dalam pernyataan tertulis. Satu, kata Usman, pemerintah harus memprioritaskan agar warga yang telah dipenjara dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera dibebaskan.
“Pemerintah dan DPR juga seharusnya mengimbau instrumen negara seperti polisi agar tidak melakukan upaya kontradiktif,” kata Usman.
Menurut Usman, warga sipil tidak perlu takut dengan ancaman hukuman pidana atau dipaksa meminta maaf hanya karena mengutarakan pendapatnya secara damai. Makanya, dia mengimbau pemerintah agar tidak kembali terulang seperti peristiwai penangkapan warga Slawi berinisial AM.
“Kedua, pemerintahan Presiden Jokowi harus mampu membuktikan pernyataan mereka akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik atau ekspresi lainnya secara sah,” ujarnya.
Menurut Usman, selama ini pemerintah belum bisa memenuhi janji tersebut. Pasalnya, korban yang ditangkap polisi dengan pasal UU ITE masih terus terjadi.
“Rencana pemberian Badge Awards itu memicu ketegangan dan konflik sosial,” katanya.
Polresta Surakarta menangkap seorang warga Slawi untuk klarifikasi
Sementara itu, Kapolsek Surakarta Kombes (Pol) Ade Safitri mengatakan, komentar warga Slawi, Tegal, berinisial AM mengandung unsur hoax. Di akun Instagram @garudarevolution, AM berkomentar bahwa Gibran tidak paham dengan sepak bola. Sebab, selama ini jabatan walikota sudah diberikan pihak lain.
“Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya dikasih jabatan saja,” tulis AM di akun pribadinya @ arkham_87 pada 13 Maret 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari sudut pandang Ade, AM melakukan hoax karena Gibran adalah Wali Kota Solo bukan karena diberikan oleh ayahnya, Presiden Jokowi. Namun karena dia memenangkan Pilkada Solo pada Desember 2020.
Ade berdalih AM ditangkap karena ingin mengklarifikasi. Padahal, sebelumnya kepada media, Ade secara gamblang menyebut personilnya menangkap AM karena tak bersedia menghapus komentar atas unggahan akun @garudarevolution tersebut.
“Padahal, sudah kami peringatkan melalui direct message (DM),” kata Ade pada 15 Maret 2021.
Ia juga menjelaskan secara singkat bahwa sebelum ditangkap, pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi isi narasi tersebut kepada ahli bahasa, ahli kriminal, dan ahli ITE. Dia juga menegaskan bahwa dia tidak akan memproses AM secara hukum.
“Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Ade.
Sebanyak 700 orang dipenjara karena melanggar UU ITE
Berdasarkan laporan yang disiapkan oleh koalisi masyarakat sipil, UU ITE mendesak untuk direvisi. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menyarankan agar pemerintah segera merevisi Pasal 27-29 yang dianggap multitafsir dan karet. Artinya, bisa menjerat siapa saja.
Koalisi sipil juga menunjukkan bahwa dari periode 2016 hingga Februari 2020, perkara dengan Pasal 27-29 UU ITE menunjukkan hukuman 96,8 persen (744 kasus). Sedangkan laporan yang berakhir dengan pidana penjara mencapai 88 persen (676 kasus).
"Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multi tafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis," kata Koalisi Sipil.
Sedangkan bidang yang sering menjadi sasaran pasal karet adalah penyelamatan lingkungan, anti korupsi, kebebasan informasi, perlindungan konsumen, dan pro demokrasi.
Koalisi sipil juga menggarisbawahi bahwa tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita palsu tidak tumpang tindih dalam revisi UU ITE. Pasal-pasal terkait tindak pidana tersebut harus disesuaikan dengan RKUHP yang akan dibahas.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online


0 Komentar