Penjelasan Menag Yaqut Terkait Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sumber foto: Situs Kemenag.go.id

GILA KIUMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa keberangkatan haji 2021 akan dibatalkan. Terkait hal itu, Yaqut mengatakan ada dua pilihan yang bisa diambil calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, terkait setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Dua pilihan itu, calon jemaah haji bisa meminta Bipih kembali atau memilih Bipih untuk disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," kata Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kementerian Agama RI, Kamis (3/6/2021).

Menag minta calon jemaah haji jangan khawatir soal dana Bipih

Yaqut mengatakan, jemaah tidak perlu khawatir dengan dana Bipih. Ia mengatakan dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Jika memilih tetap di BPKH, Kemenag akan menghitung ulang untuk keberangkatan tahun depan. Ia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih pada tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada tahun 1443 H/2022 M.

Untuk mempermudah akses informasi publik, Kementerian Agama telah menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selain Siskohat, juga akan disiapkan posko komunikasi di Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," kata Yaqut.


Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut mengatakan, salah satu alasan pembatalan pemberangkatan haji 2021 adalah pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia. Dengan demikian, pemerintah harus mengambil keputusan ini demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji.

“Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi dibelahan dunia yg lain kita semua nasih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik,” jelas Yaqut.


Ketidakpastian Pemerintah Arab Saudi

Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan alasan lain pembatalan haji 2021. Dia mengatakan pembatalan itu dilakukan karena pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan terkait pelaksanaan ibadah haji 2021.

Padahal, pemerintah membutuhkan persiapan panjang untuk pemberangkatan calon jemaah haji.

“Persiapan teknis sudah kami hitung, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia, dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi,” kata Yandri. dijelaskan pada konferensi pers yang sama.

Dia juga membantah ada rumor pemerintah membatalkan keberangkatan haji 2021 karena masalah utang negara.

“Kalau ada hoaks, ada berita tidak benar misalkan ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada hutang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar