Terjerat Kasus Narkoba, Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara


Sumber : Istimewa


Gila Kiu - Keputusan pengadilan terkait kasus narkoba yang menjerat Ilhoon eks BTOB akhirnya dibacakan. Ilhoon divonis 2 tahun penjara.


Pada Kamis 10 Juni 2021 sidang pembacaan vonis Jung Ilhoon digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ilhoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 133 juta Won atau senilai Rp 1,66 miliar karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba.


Jung Ilhoon dipolisikan karena dicurigai membeli dan mengkonsumsi 826 gram marijuana dan menghabiskan sekitar 130 juta Won atau sekitar Rp 1,6 miliar di 161 kasus antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019 bersama tujuh terdakwa lainnya. Berdasarkan jumlah kasus, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun, serta hukuman percobaan.


"Para terdakwa berkomunikasi melalui dark web agar kejahatan mereka tak terdeteksi. Mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin," ungkap pengadilan.


Jung Ilhoon pun divonis paling banyak karena menurut pengadilan, dirinya dan terdakwa lainnya bernama Park melakukan tindak kriminal paling banyak.


"Kedua terdakwa memainkan peran utama dalam kasus ini, dan melakukan tindakan kriminal paling banyak," lanjut pengadilan.


Sebelumnya, kabar tindak kriminal yang dilakukan Ilhoon pertama kali diungkap oleh Channel A. Pihak kepolisian disebut memeriksa Jung Ilhoon terkait konsumsi ganja setelah mendapatkan kesaksian dan memeriksa aktivitas rekening bank Ilhoon. Selain itu, komposisi obat yang dikonsumsinya juga diketahui melalui uji folikel rambut.


Kasus tersebut kemudian diteruskan ke kejaksaan pada Juli 2020. Dalam persidangan pertama, Ilhoon mengakui semua perbuatannya. Ketika diberikan kesempatan berbicara, Ilhoon langsung meminta maaf atas apa yang telah ia lakukan.


"Saya dengan tulus akan bertobat. Saya minta maaf," ujarnya kala itu.


Kasus tersebut membuat Ilhoon memutuskan untuk angkat kaki dari BTOB pada Desember 2020 lalu.


Posting Komentar

0 Komentar