Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Untuk Bersikap Manusiawi ke Pengunjuk Rasa pada Jokowi

 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)


Gila Kiu - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh kepolisian daerah (polda) untuk bersikap manusiawi, kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo “Jokowi”.


Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR 862/IX/PAM.III/2021 tertanggal 15 September 2021. Perintah ini menyusul penangkapan warga yang menyampaikan aspirasinya saat kunjungan Jokowi.


“Berkaitan hal tersebut agar tidak terulang kembali, disampaikan kembali disampaikan ke polda seluruh Indonesia untuk perhatikan pedoman yang diarahkan Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual di YouTube Div Humas Polri, Kamis (16/9/2021).


Kapolri menyoroti aksi tiga warga dalam kunjungan Jokowi yang berakhir dengan penangkapan


Argo menjelaskan, ada tiga peristiwa yang disoroti Kapolri saat masyarakat menyampaikan pendapatnya dalam kunjungan Presiden Jokowi yang berakhir dengan penangkapan.


  1.  Presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Peringsewu, Lampung, pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas Front Pembela Islam (FPI) atau alumni 212 di Lampung, yang akan memasang spanduk atau poster.


  1. Kunjungan Presiden Jokowi di Kota Blitar pada 7 September 2021. Saat itu ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah Presiden sedang melintas.


  1. Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS pada 13 September 2021, terdapat 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster.


Kapolri menjamin kebebasan berpendapat


Argo menyebutkan bahwa Kapolri tidak ingin kejadian itu terulang kembali. Karena dalam telegram Kapolri, kebebasan berpendapat sudah dijamin undang-undang.


“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur di UU Nomor  9 di Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.


Empat butir instruksi Kapolri kepada Polda terkait aksi unjuk rasa warga


Berikut empat poin instruksi Kapolri kepada Polda terkait aksi unjuk rasa:


  1. Dalam setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.


  1. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan oleh undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan lebih aman, tertib, dan lancar.


  1. Menyiapkan ruang bagi masyarakat dan kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya. Sehingga, dapat dikelola dengan baik.


  1. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Posting Komentar

0 Komentar