Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Gila Kiu - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pintoan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur telah selesai. Yoory akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Anies Baswedan
Ali mengatakan, Tim Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa pada Kamis, 23 September 2021. Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Ali.
Kasus ini dimulai pada April 2019
Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama untuk mengakuisisi lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada tanggal 8 April 2019, penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di depan notaris yang bertempat di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pembeli, Yoory, dan penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.
“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar," katanya.
Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka:
Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
Korporasi PT Adonara Propertindo
Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
0 Komentar