Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Gila Kiu - Wilayah DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 3. Sejumlah regulasi mulai dilonggarkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, salah satu aturan yang dilonggarkan itu terkait jam operasional restoran dan kafe hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jam operasional hingga pukul 24.00 WIB bukan untuk restoran dan kafe yang buka dari pagi.
"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2021).
Tempat makan yang buka dari pagi boleh tutup jam 21.00 WIB
Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan izin kepada restoran, kafe, warteg, dan pedagang kaki lima yang sudah buka sejak pagi hingga tutup pukul 21.00 WIB.
"Makan di tempat 50 persen, itu sekarang satu jam kan waktunya sekarang kan?" dia berkata.
Selain itu, mal juga diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Tidak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan kabupaten/kota tidak akan masuk PPKM level 4 di Jawa-Bali.
"Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.
“Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” kata Luhut.
Di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk dalam wilayah PPKM level 4.
Sementara di luar Jawa-Bali, masih ada 10 daerah yang masuk dalam wilayah PPKM level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. Selain itu, ada 105 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 3. Sisanya termasuk dalam wilayah PPKM level 2.
Berikut daftarnya:
Aceh Tamiang (Aceh)
Pidie (Aceh)
Bangka (Bangka Belitung)
Padang (Sumatera Barat)
Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
Balikpapan (Kalimantan Timur)
Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
Tarakan (Kalimantan Timur)
Bulungan (Kalimantan Utara).

0 Komentar